Patroli Siber, Polisi di Bandung Tangkap 2 Pria Penjual Ganja di Media Sosial
Vod | 24 April 2024, 23:51 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV- Satreserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 2 pria pengedar ganja yakni M dan P
Diketahui penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian melakukan tindakan patroli siber usai mengendus adanya aktivitas transaksi jual beli ganja di media sosial.
Tercatat 2 paket ganja ditemukan oleh petugas kepolisian. Semenyata itu, M dan P hanya bisa tertunduk lesu saat di hadapan awak media dan polisi di Mapolrestabes Bandung.
Belakangan diketahui mereka kerap menjual ganja ke luar daerah via medsos milik pelaku.
M dan P dijerat Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun lamanya.
Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara!
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV