> >

Patroli Siber, Polisi di Bandung Tangkap 2 Pria Penjual Ganja di Media Sosial

Vod | 24 April 2024, 23:51 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV- Satreserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 2 pria pengedar ganja yakni M dan P

Diketahui penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian melakukan tindakan patroli siber usai mengendus adanya aktivitas transaksi jual beli ganja di media sosial. 

Tercatat 2 paket ganja ditemukan oleh petugas kepolisian. Semenyata itu, M dan P hanya bisa tertunduk lesu saat di hadapan awak media dan polisi di  Mapolrestabes Bandung.

Belakangan diketahui mereka kerap menjual ganja ke luar daerah via medsos milik pelaku. 

M dan P dijerat Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun lamanya.

Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara!

Editor Video: Joshua Victor 
 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU