> >

Ini Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih! Catat Tanggalnya

Vod | 23 April 2024, 17:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Sebelumnya, Hakim Ketua, Suhartoyo menyebut, salah satu yang dipertimbangkan adalah dalil Anies-Muhaimin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 didiskualifikasi, tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Capres-Cawapres.

Sementara dalil Ganjar-Mahfud  soal penggunaan bansos untuk meningkatkan perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti, Ini Saatnya Kita Bersatu!

#penetapanpresiden #prabowogibran #kpu
 

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU