Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 24 April, Begini Keterangan Komisioner KPU
Vod | 22 April 2024, 23:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sengketa pilpres 2024 akhirnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilu atau PHPU, yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Lalu, apa langkah KPU pasca-putusan sengketa pilpres ini?
Kita bahas bersama dengan Komisioner KPU, Idham Kholik.
_
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews
Baca Juga: KPU akan Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih pada Rabu 24 April 2024
#prabowogibran #penetapanpresidenwapres #kpu
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV