Irit Bicara, Jokowi Sebut Sengketa Pilpres Urusan MK, Bukan Pemerintah!
Vod | 22 April 2024, 22:13 WIBKOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo kembali irit bicara saat ditanyakan soal putusan MK terkait sengketa pilpres.
Sengketa pilpres 2024 akhirnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hari ini usai menggelar rapat musyawarah hakim, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud.
Salinan putusan akan dikirim Mahkamah Konstitusi minimal 2 hari kerja setelah putusan dibacakan.
Soal putusan MK terkait sengketa pilpres, Presiden Joko Widodo kembali irit bicara.
Jokowi kembali menegaskan putusan soal sengketa pilpres merupakan wilayah MK dan bukan merupakan domain pemerintah.
Meski Mahkamah Konstitusi menolak permohonan seluruhnya yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, namun ada 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
3 hakim konstitusi yang dissenting opinion yakni Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Otto Hasibuan: Prabowo-Gibran Sah!
#putusanmk #sengketapilpres2024 #presidenjokowi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV