MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Otto Hasibuan: Prabowo-Gibran Sah!
Vod | 22 April 2024, 22:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Prabowo-Gibran menegaskan dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, maka Prabowo-Gibran sah sebagai presiden dan wakil presiden.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan paslon 01 dan 03 menurut anggota Tim Hukum pembela Prabowo Gibran, Otto Hasibuan menjadikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden untuk 5 tahun ke depan.
Otto juga bilang kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Tanggapi Putusan MK, Prabowo: Sekarang Kita Bersiap Hadapi Masa Depan
#timhukumprabowo-gibran #putusanmk #sengketapilpres
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV