Putusan MK, Gibran Ngantor di Solo: Izinkan Saya Menyelesaikan Pekerjaan
Vod | 22 April 2024, 17:06 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Gibran Rakabuming Raka tetap masuk sebagai Wali Kota Solo saat putusan Mahkamah Konstitusi.
Wapres terpilih tersebut menyerahkan semuanya kepada Kuasa Hukum dan memilih menyelesaikan pekerjaannya sebagai Wali Kota Solo.
Diketahui Gibran hari ini Senin, 22 April 2024 dijadwalkan untuk hadir di Rumah Dinas Loji Gandrung, namun ia muncul di Kantor Wali Kota Solo.
Baca Juga: Respons Putusan MK, Mahfud MD: Ada Penataan Agar Tak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan!
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV