> >

Kata Hakim MK Tekait Netralitas Presiden yang Disoal di Pilpres 2024

Vod | 22 April 2024, 14:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan tidak menemukan landasan hukum untuk dilakukan tindakan terkait ketidaknetralan presiden dalam pemilu.

Hal ini disampaikan Ridwan saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Senin (22/4/2024).

"Mahkamah tidak menemukan landasan hukum untuk dilakukan tindakan terkait ketidaknetralan presiden yang mengakibatkan keuntung dengan pihak terkait," ujar Ridwan.

Baca Juga: Hakim MK Arief Nilai Dalil Dugaan Intervensi Presiden Jokowi di Pencolanan Gibran Tak Beralasan

#mahkamahkonstitusi #aniesbaswedan #prabowo #ganjar #sengketapilpres

Thumbnail: Vila Randita

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU