Buntut Kasus Sopir Fortuner Arogan, TNI Jelaskan Syarat Pakai Pelat Dinas
Vod | 19 April 2024, 12:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - TNI menjelaskan aturan penggunaan pelat dinas buntut pemalsuan pelat TNI yang dilakukan sopir Fortuner arogan, Pierre WG Abraham.
Dirbin Gakkumplin Puspom TNI Kolonel Laut Joko Tri Suhartono menjelaskan, ada sejumlah syarat dalam penggunaan pelat dinas kendaraan TNI. Karena itu, tidak semua orang bisa menggunakan pelat dinas TNI untuk kepentingan pribadi.
Joko menegaskan pelat dinas TNI hanya dipakai prajurit dan purnawirawan.
"Perlu kita ketahui bahwa dalam penggunaan pelat dinas organik Mabes TNI ini ada ketentuan dan aturan sesuai dengan STR Panglima TNI STR/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang penggunaan nomor register TNI nomor pinjaman," kata Joko di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).
#sopirfortuner #tni
Video editor: Vila Randita
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI yang Bersikap Arogan di Tol Japek
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV