Presiden Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Melalui Aset Kripto, Capai Rp139 Triliun!
Vod | 18 April 2024, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI, Joko Widodo meminta jajarannya untuk mewaspadai pola baru yang digunakan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyusul perkembangan teknologi.
"Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar US dollar di tahun 2022,” ujar Presiden Jokowi pada Rabu, (17/4/2024) di Istana dalam Acara 22 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
“Ini setara dengan Rp139 triliun, secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut jadi Koordinator Investasi Apple di Ibu Kota Nusantara
#jokowi #kripto #tppu
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV