> >

Bolehkah Menikahi Sepupu? Begini Penjelasannya | SINAU

Sinau | 11 April 2024, 22:50 WIB

KOMPAS.TV- Bagaimana hukum menikah dengan sepupu menurut agama Islam?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan dalam hukum Islam adalah ‘’Diperkenankan’’ untuk menikahi sepupu.

Saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi dari bapak atau ibu tidak termasuk haram untuk dinikahi, terang Asrorun. 

Melansir dari Kompas.com, 11 April 2024 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, "Sepupu, dalam arti anaknya paman atau bibi tidak termasuk muharramat minan nisa, tidak haram untuk dinikahi".

Ia menegaskan, bukan sepupu beberapa orang yang tidak boleh dinikahi antara lain ibu, anak, saudara, bibi, keponakan, serta saudara sepersusuan.

Baca Juga: Jangan Terlalu Banyak Makan Nastar saat Lebaran, Dokter Beberkan Fakta Mengerikan Ini | SINAU

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU