Kata PERLUDEM soal Gugatan Nepotisme dalam Putusan MK dari Tim Ganjar-Mahfud [BREAKING NEWS]
Vod | 4 April 2024, 15:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pembina PERLUDEM (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi Anggraini menanggapi gugatan nepotisme dalam Putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh Tim Ganjar-Mahfud.
Berbincang dengan KompasTV, Titi menyatakan nepotisme yang disertai dengan pelanggaran peraturan dapat merujuk pada ketidakadilan dalam kompetisi; dalam hal ini, kontestasi Pilpres 2024.
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, diwakilkan oleh Henry Yosodiningrat menyebut nepotisme terasa sangat kental selama masa pendaftaran Capres-Cawapres 2024, terutama ketika Putusan MK soal batas usia.
Baca Juga: Detik-Detik Eddy Hiariej Tanggapi Tudingan Nepotisme dari Tim Ganjar-Mahfud soal Putusan MK
Sementara itu, dalam kelanjutan Sidang Sengketa Pemilu Presiden 2024, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri kabinet untuk hadir menjadi saksi pada Jumat (5/3).
Empat menteri ini, diantaranya Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; dan Menko PMK, Muhadjir Effendi.
Mereka dijadwalkan hadir pada sidang Jumat, 5 April 2024.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, para menteri dipanggil karena MK menganggap kesaksian dari mereka penting.
#perludem #sidangsengketa #sengketapilpres
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV