> >

Saksi Tim AMIN Temukan Kejanggalan Sirekap, MK Minta KPU Bawa Bukti Asli

Vod | 1 April 2024, 22:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait kejanggalan form c hasil yang diunggah ke Aplikasi Sirekap, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti asli perolehan suara TPS yang dipersoalkan saksi tim Anies-Muhaimin.

MK akan memeriksa langsung form yang ditayangkan di Sirekap dengan form aslinya.

Sebelumnya, pemerhati pemilu yang dihadirkan Tim Anies-Muhaimin di sidang sengketa pilpres menyebut menemukan banyak kejanggalan di Aplikasi Sirekap KPU.

Kejanggalan antara lain pada formulir c hasil, di mana suara pasangan Prabowo-Gibran tinggi.

Misalnya tanda tangan yang mencurigakan.

Baca Juga: Saksi Tim AMIN Sebut KPU Depok Akui Perubahan Angka di Sirekap Tak Terkendali

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU