> >

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ahli Sebut Pastikan Pelaksanaan Pemilu dengan UU, Bukan Putusan MK

Vod | 1 April 2024, 18:45 WIB

KOMPAS.TV - Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Profesor Ridwan sebagai Ahli Tim AMIN menyatakan meski Keputusan MK bersifat final dan mengikat namun pelaksanaan pemilu dilaksanakan dengan Undang-Undang bukan Putusan MK.

Baca Juga: Alasan Ahli Tim AMIN Sebut Gibran Timbulkan Ketimpangan Kompetisi di Pelipres 2024

#MK #uupemilu #pemilu #aniesbaswedan #sengketapemilu

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU