Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ahli Sebut Pastikan Pelaksanaan Pemilu dengan UU, Bukan Putusan MK
Vod | 1 April 2024, 18:45 WIBKOMPAS.TV - Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Profesor Ridwan sebagai Ahli Tim AMIN menyatakan meski Keputusan MK bersifat final dan mengikat namun pelaksanaan pemilu dilaksanakan dengan Undang-Undang bukan Putusan MK.
Baca Juga: Alasan Ahli Tim AMIN Sebut Gibran Timbulkan Ketimpangan Kompetisi di Pelipres 2024
#MK #uupemilu #pemilu #aniesbaswedan #sengketapemilu
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV