Ahli di Sidang MK Sebut KPU Langgar Prinsip Kepastian Hukum, Putusan MK Tak Cukup Daftarkan Gibran
Vod | 1 April 2024, 17:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bambang Eka Cahya Widodo, Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum AMIN, menyebut KPU telah melakukan pelanggaran prinsip kepastian hukum.
Hal tersebut diungkapkan karena membiarkan Gibran Rakabuming Raka, terus mengikuti tahapan Pilpres 2024.
Karena menurut Ahli Tim AMIN, keputusan MK saja tidak cukup menjadi landasan menerima pendaftaran Gibran.
Baca Juga: Alasan Ahli Tim AMIN KPU Tidak Taat Prosedur, Kaitkan dengan Gibran
#gibran #aniesbaswedan #mk #ahli #kpu
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV