> >

Ahli di Sidang MK Sebut KPU Langgar Prinsip Kepastian Hukum, Putusan MK Tak Cukup Daftarkan Gibran

Vod | 1 April 2024, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bambang Eka Cahya Widodo, Ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum AMIN, menyebut KPU telah melakukan pelanggaran  prinsip kepastian hukum.

Hal tersebut diungkapkan karena membiarkan Gibran Rakabuming Raka, terus mengikuti tahapan Pilpres 2024.

Karena menurut Ahli Tim AMIN, keputusan MK saja tidak cukup menjadi landasan menerima pendaftaran Gibran.

Baca Juga: Alasan Ahli Tim AMIN KPU Tidak Taat Prosedur, Kaitkan dengan Gibran

#gibran #aniesbaswedan #mk #ahli #kpu

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU