Soal Menteri Jadi Saksi, MK: Bisa Dipanggil, Tapi Bukan Jadi Saksi atau Ahli
Vod | 30 Maret 2024, 23:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membuka peluang menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang sengketa pilpres 2024.
Permintaan ini sebelumnya diajukan Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, meski peluang terbuka Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan, jika majelis hakim memanggil orang tertentu sebagai saksi atau ahli dari pemohon.
Oleh karena itu jika dihadirkan, menteri-menteri yang dipanggil bukanlah sebagai saksi atau ahli pemohon. Tetapi atas dasar kebutuhan mahkamah.
Baca Juga: Kubu 01 dan 03 Ajukan Saksi Menteri, TKN Prabowo-Gibran Balas Panggil Megawati di Sidang MK
#mk #menterijadisaksi #sidangsengketapemilu
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV