> >

Soal Menteri Jadi Saksi, MK: Bisa Dipanggil, Tapi Bukan Jadi Saksi atau Ahli

Vod | 30 Maret 2024, 23:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membuka peluang menghadirkan sejumlah menteri dalam sidang sengketa pilpres 2024.

Permintaan ini sebelumnya diajukan Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, meski peluang terbuka Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan, jika majelis hakim memanggil orang tertentu sebagai saksi atau ahli dari pemohon.

Oleh karena itu jika dihadirkan, menteri-menteri yang dipanggil bukanlah sebagai saksi atau ahli pemohon. Tetapi atas dasar kebutuhan mahkamah.

Baca Juga: Kubu 01 dan 03 Ajukan Saksi Menteri, TKN Prabowo-Gibran Balas Panggil Megawati di Sidang MK

#mk #menterijadisaksi #sidangsengketapemilu

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU