> >

Kritik DPR Sahkan UU Desa, Pengamat: 8 Tahun Berkuasa, Ada Nuansa Politik

Vod | 30 Maret 2024, 14:09 WIB

KOMPAS.TV - Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara 2 ini dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Awalnya, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menyampaikan Laporan Pembahasan RUU Desa, bersama pemerintah.

Tak butuh waktu lama, Ketua DPR meminta persetujuan kepada seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, Anggaran Desa yang awalnya Rp1 miliar per-desa per-tahun, naik menjadi Rp2 miliar per-desa per-tahun.

Meski sempat menuai kontroversi, namun publik berharap dengan adanya undang-undang desa ini, bisa mendorong kepala desa dan perangkatnya meningkatkan kinerja serta fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

Selain itu, publikpun berharap perkembangan pembangunan di desa dapat lebih pesat dengan dukungan undang-undang ini, terkait pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, DPR Usulkan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun dan Kenaikan Dana Desa 100 Persen!

#desa #ruudesa #kepaladesa #dpr

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU