Permohonan Tim Prabowo-Gibran ke MK: Nyatakan Benar dan Tetap Berlaku Putusan KPU
Vod | 30 Maret 2024, 05:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran menang.
Hal itu disampaikan Yursil dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum," ujar Yusril.
Baca Juga: Momen Anak Yusril Baca Bantahan Gugatan Kubu Anies-Ganjar di MK: Narasi Bukan Bukti Hukum
#prabowogibran #sengketapilpres #pilpres2024
Thumbnail: Firmansyah
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV