Korban Kecelakaan Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Catat Syaratnya|SINAU
Sinau | 29 Maret 2024, 23:10 WIBKOMPAS.TV- Sebagai informasi, ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk korban kecelakaan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Syarat Korban Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan
- Peserta aktif BPJS Kesehatan
- Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi tanpa melibatkan kendaraan lain
- Kondisi kecelakaan lalu lintas yang terjadi bukan lingkup kecelakaan kerja (commuting accidents)
- Peserta atau wali melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas untuk membuat Laporan Kepolisian
- Kondisi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan lain dijamin oleh PT Jasa Raharja oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun berkas yang disiapkan:
- Laporan kepolisian
- Kartu peserta JKN aktif
Sebagai catatan, laporan polisi dibawa oleh keluarga korban ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan dalam dokumen klaim.
Lalu BPJS Kesehatan akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS). Dengan demikian, salinan laporan polisi dapat diperoleh secara daring.
Baca Juga: Polisi Sebut Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di GT Halim Temperamen, Tak Mau Didampingi Kakak
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV