KPU Bantah Langgar Hukum Terima Pencalonan Prabowo-Gibran Jadi Peserta Pilpres
Vod | 29 Maret 2024, 10:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah melanggar hukum karena menerima pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam merespons gugatan sengketa hasil pilpres 2024 dari kubu Anies Muhaimin yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hifdzil Alim menyebut, dalil yang menuduh KPU sengaja menerima pencalonan Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum, merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada.
Pihaknya mengklaim tindakan KPU menerima pencalonan Prabowo-Gibran sudah sah secara hukum.
Baca Juga: KPU Pertanyakan Kubu Anies-Cak Imin, Baru Persoalkan Gibran usai Kalah di Pilpres 2024: Tampak Aneh
#kpu #gibran #prabowogibran
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV