Sah! Revisi UU Desa Atur Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode
Vod | 28 Maret 2024, 19:07 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Ketua badan Legilasi DPR RI sampaikan beberapa pasal dalam RUU desa jadi UU.
Salah satunya terkait jabatan kepala desa telah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Adapun jabatan tersebut secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Dawud
#ruudesa #kepaladesa #dpr
Baca Juga: Mau Jadi Kepala Desa? Cukup Lulus SMP Usia Minimal 25 Tahun Menurut RUU Desa yang Diusulkan DPR
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV