> >

Kuasa Hukum KPU: Memasukan Pelanggaran Administratif TSM Pemilu ke MK Salah Alamat

Vod | 28 Maret 2024, 14:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  KPU hari ini (28/03) menanggapi permohonan PHPU sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, pemohon yang memilih memasukan dugaan pelanggaran administratif TSM ke MK daripada ke Bawaslu  adalah salah alamat dan patut ditolak.

Baca Juga: Jawaban Gibran Ketika Ditanya Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK

#kpu #pilpres2024 #mk

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU