Kata Pakar Hukum Tata Negara soal Fakta Menarik di Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres
Vod | 28 Maret 2024, 11:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana sengketa hasil pilpres kemarin sudah mendengarkan apa saja gugatan yang diajukan oleh Timnas Anies Muhaimin dan TPN Ganjar Mahfud.
Ada sejumlah fakta menarik saat persidangan, di antaranya gugatan untuk dilakukan pemilu ulang, selain itu dalam sidang juga dibahas mengenai adanya bansos jelang pemungutan suara saat pilpres juga uang negara yang salah digunakan untuk kekuasaan.
Kita hadirkan perbincanganya bersama sejumlah narasumber yang sudah hadir di studio, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember, Prof Bayu Dwi Anggono.
Sementara melalui zoom, ada Juru Bicara Timnas Amin, Sahrin Hamid, Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo Gibran, Fritz Edward Siregar dan Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, Maqdir Ismail.
Baca Juga: [FULL] Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD Harap MK Ambil Langkah Penting Selamatkan Demokrasi
#sidangsengketa #sengketahasilpemilu #prabowogibran
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV