Jangan Dicoba, Berani Ngabuburit di Dekat Rel Kereta Api Bisa Dipenjara | SINAU
Sinau | 27 Maret 2024, 22:57 WIBKOMPAS.TV- Adapun kegiatan di sekitar jalur kereta api termasuk ngabuburit dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu perjalanan kereta api. Larangan aktivitas di sekitar jalur kereta api termaktub dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1).
Aturan tersebut berbunyi:
- Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Tak hanya itu, bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Adapun hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 199 UU 23 tahun 2007.
Sebagai informasi, selama tahun 2023 hingga bulan Maret 2024. KAI mencatat 575 kasus kecelakaan orang tertabrak kereta, dengan rincian sebagai berikut:
- 474 meninggal dunia
- 55 luka berat
- 46 luka ringan
Baca Juga: PT KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 4 Hari Jelang Hari Raya Idul Fitri
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV