> >

Kata Kejagung soal Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Tersangka Kasus Korupsi Timah

Vod | 27 Maret 2024, 00:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah, Selasa (26/3/2024).

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan helena selaku manajer PT QSE diduga telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

“PT QSE diduga kuat mengelola hasil tindak pidana kerjasama prosesing timah,” ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan Helena Lim dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Penampakan Crazy Rich Helena Lim Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

#helenalim #kejagung #korupsi

Video Editor: Galih

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU