> >

Sengketa Pilpres 2024 Naik ke MK, Pihak Anies dan Ganjar Adu Bukti Dugaan Pemilu Curang

Vod | 26 Maret 2024, 01:25 WIB

KOMPAS.TV - Sidang Sengketa Pilpres 2024 akan dimulai Rabu 27 Maret. Hakim Konstitusi punya waktu 14 hari kerja untuk memutuskan perkara. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memastikan Hakim Anwar Usman tidak akan terlibat dalam Sidang Sengketa Pilpres.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan ke MK, pada Sabtu (23/3) kemarin tanpa dihadiri oleh pasangan Capres-Cawapres, Ganjar-Mahfud.

Selain meminta Pemilu ulang di semua TPS, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga meminta MK, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran karena dianggap melanggar hukum dan etika.

Sebelumnya, Pasangan Anies-Muhaimin lebih dulu mendaftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (21/3) lalu. Senada dengan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Tim Hukum Anies-Muhaimin meminta pemilu ulang tanpa diikuti Gibran Rakabuming Raka.

Wapres terpilih Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Raka menghormati upaya hukum yang ditempuh kedua paslon. Mengenai permintaan pemilu diulang, Gibran mempertanyakan apabila paslonnya kalah apakah pemilu akan diminta diulang terus hingga menang.

Baca Juga: Dapat PHPU dari Anies dan Ganjar, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 27 Maret

#gibran #ganjarpranowo #aniesbaswedan #mk

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU