MK Tunggu Laporan Gugatan Sengketa Pemilu 2024, Maksimal 3 Hari Setelah Pengumuman KPU!
Vod | 21 Maret 2024, 22:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga kini, Mahkamah Konstitusi menyebut baru ada 1 pelaporan soal hasil pilpres. Sementara untuk hasil pemilihan legislatif, belum ada laporan gugatan yang masuk ke MK.
Pengajuan gugatan hasil pemilu 2024 maksimal dilakukan sampai 3 hari setelah pengumuman hasil pemilu dari KPU.
Tim Hukum Nasional Pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi hari ini.
Ketua Tim Hukum AMIN menyebut permohonan gugatan hasil pilpres ke MK dilengkapi dengan bukti dan sejumlah saksi.
Permintaan utama Tim AMIN adalah pilpres 2024 diulang tanpa diikuti pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Relawan Turunkan Bendera Nasdem di Markas Timnas AMIN, Kecewa Surya Paloh Terima Hasil Pemilu
#mk #gugatansengketapemilu #timnasamin
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV