> >

KPU Beri Waktu Tiga Hari untuk Ajukan Keberatan Hasil Pemilu 2024 ke MK

Vod | 20 Maret 2024, 23:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Usai mengumumkan hasil rekpitulasi suara Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangannya terkait pendaftaran kritik atau keberatan terkait hasil Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut, peserta pemilu yang ingin mengajukan kritik atau keberatan terhitung sejak tanggal pengumuman hasil pemilu (20/03/24) 3x24 jam peserta pemilu bisa mulai mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Tok! KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Raih 96 Juta Suara

#kpu #pemilu2024 #rekapitulasi 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU