> >

Divonis Satu Tahun Penjara, Panji Gumilang Pikir-pikir

Vod | 20 Maret 2024, 22:29 WIB

INDRAMAYU, KOMPAS.TV- Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut terbukti bersalah dan melakukan penodaan Agama saat dakwah di Ponpes Al Zaytun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Merespons hal tersebut Panji Gumilang menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Divonis 20 Tahun Bui, Keluarga Korban Kecewa Ajukan Banding

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU