Divonis Satu Tahun Penjara, Panji Gumilang Pikir-pikir
Vod | 20 Maret 2024, 22:29 WIBINDRAMAYU, KOMPAS.TV- Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut terbukti bersalah dan melakukan penodaan Agama saat dakwah di Ponpes Al Zaytun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Merespons hal tersebut Panji Gumilang menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Divonis 20 Tahun Bui, Keluarga Korban Kecewa Ajukan Banding
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV