Sanksi Bagi KPU Jika Rekapitulasi Suara Pemilu Tak Tepat Waktu
Vod | 20 Maret 2024, 21:35 WIBIkuti live streaming Pengumuman Hasil Real Count KPU Pemilu 2024 di https://www.youtube.com/watch?v=elZ3jNX3jFY
KOMPAS.TV - Hari Rabu 20 Maret ini merupakan tenggat waktu terakhir bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024.
Komisioner KPU memastikan akan tetap mengumumkan hasil pemilu 2024 hari ini. Masih ada proses rekapitulasi nasional untuk dua provinsi.
Menurut rencana, pengumuman hasil Pemilu 2024 akan dilakukan setelah berbuka puasa, karena KPU membutuhkan waktu untuk mencermati sejumlah dokumen.
Apa konsekuensi jika KPU terlambat mengumumkan hasil Pemilu?
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, anggota KPU dapat dipidana jika tak mengumumkan hasil pemilu tepat waktu.
Di pasal 542, diatur mengenai pidana penjara berupa kurungan maksimal 5 tahun. Sedangkan denda paling banyak Rp60 juta.
Baca Juga: Jelang Pengumuman Resmi KPU: Gibran Minta Pendukungnya Tidak Euforia Berlebihan
#pemilu #kpu
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV