> >

Tok! DPR AS Larang Penggunaan TikTok di Negeri Paman Sam

Vod | 19 Maret 2024, 11:26 WIB

KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang larangan penggunaan media sosial TikTok di Amerika Serikat.

RUU ini mendapat dukungan besar, baik dari Partai Republik maupun Demokrat.

352 orang setuju, 65 orang tidak setuju.

Langkah selanjutnya, RUU ini akan diajukan ke senat.

Jika RUU ini sudah disahkan Presiden Joe Biden, maka induk TikTok yaitu Bytedance diberi waktu sekitar 6 bulan untuk divestasi aset di Amerika atau aplikasinya bakal dilarang di Amerika Serikat,

RUU ini dibuat karena para pejabat khawatir data yang dikumpulkan TikTok dari pengguna di Amerika Serikat dapat menimbulkan ancaman keamanan nasional, terutama soal kerahasiaan data.

TikTok sendiri telah membantah dan menegaskan mereka tidak terkait dengan Pemerintah Tiongkok.

Baca Juga: Jenazah Anak Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Tas Ransel di AS

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU