Resmi! DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Lewat Pilkada
Vod | 19 Maret 2024, 09:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat agar Pilgub DKI diadakan dengan sistem suara terbanyak melalui sistem pilkada.
Di mana, pilkada di DKJ menggunakan sistem suara terbanyak.
Yang artinya gubernur dan wakil gubernur langsung terpilih jika meraih suara terbanyak.
Hal ini disampaikan dalam rapat panitia kerja atau panja baleg DPR bersama pemerintah dan DPD, saat membahas draf rancangan undang-undang daerah khusus.
Baca Juga: Kunker ke IKN, Prabowo Tinjau Pembangunan Istana Negara Hingga Persiapan Upacara HUT RI
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV