Menaker Imbau THR Dibayarkan Penuh dan Tak Boleh Dicicil, ini Sanksi Jika Perusahaan Tak Patuh
Vod | 18 Maret 2024, 22:44 WIBKOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta perusahaan mematuhi ketentuan dalam pembayaran THR bagi pekerja atau buruh mereka. Menaker mengimbau, pengusaha membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
Menaker menyatakan, THR diberikan untuk membantu pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan dalam menyambut Hari Raya. Pemerintah telah menyiapkan landasan hukum dalam pemberian thr bagi pekerja atau buruh.
Menaker menegaskan, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Dan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Kementerian Ketenagakerjaan juga kembali membuka Posko THR untuk menampung pengaduan soal THR.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tunjangan Hari Raya atau THR bagi ASN dan pejabat pemerintahan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfirtri.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Prediksi 71,7 Persen Penduduk Indonesia Mudik Lebaran 2024!
#menaker #thr #menkeu #ramadan
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV