Kapolda Aktif Jadi Saksi Kecurangan Pemilu dari TPN Ganjar, Bisakah Dihadirkan di Sidang MK?
Vod | 17 Maret 2024, 01:32 WIBKOMPAS.TV - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina menegaskan jika Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran telah siap berperkara di Mahkamah Konstitusi termasuk menghadapi saksi-saksi dari PDI Perjuangan yang salah satunya adalah seorang Kapolda.
Lantas siapakah Kapolda yang akan dijadikan saksi dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi dari pihak TPN Ganjar-Mahfud?
Bagaimana prosedur menghadirkan seorang kapolda aktif dalam sidang MK?
Kita bahas bersama Emrus Sihombing, Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Mantan Kepala Divisi Hukum Polri, Aryanto Sutadi, dan Dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti.
Baca Juga: Siap Hadapi Saksi Kapolda di Sidang MK, TKN Prabowo: Harus Ada Bukti Valid dan Kuat
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV