Awas, Pelaku Perang Sarung Bisa Kena Pidana, Begini Penjelasan Polisi | SINAU
Vod | 15 Maret 2024, 22:40 WIBKOMPAS.TV- Para pelaku perang sarung baiknya berpikir kembali untuk melakukan kegiatannya. Pasalnya pihak kepolisian akan menindak mereka yang kedapatan beraksi perang sarung.
Melansir dari Humas.polri.go.id Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menegaskan bahwa aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.
Para pelaku sengaja memasukkan, gir motor, batu, besi, atau benda lainnya ke dalam buntalan sarung dengan tujuan melukai lawannya.
Maka pihak kepolisian menganggap perang sarung bukan kenakalan remaja biasa.
Melansir dari Humas.polri.go.id, Jumat 15 Maret 2024 Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menegaskan, “Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara”
Tidak berhenti di situ, apabila pelaku aksi perang sarung berakibat kepada meninggalnya orang lain. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
“Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum”, tegas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, seperti yang Dilansir dari Humas.polri.go.id, Jumat 15 Maret 2024.
Baca Juga: Diduga Saling Ejek dan Serang Petasan Saat Bangunkan Sahur, Picu 2 Kelomok Remaja Tawuran!
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV