Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Mulai Batasi Bawaan Penumpang dari Luar Negeri
Vod | 14 Maret 2024, 21:30 WIBKOMPAS.TV - Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan aturan baru membatasi bawaan penumpang dari luar negeri.
Terdapat lima jenis barang yang dibatasi mulai dari poduk elektronik, alas kaki, hingga tas. Peraturan baru tersebut berlaku mulai 10 Maret 2024 berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2023.
Peraturan ini membatasi jumlah barang yang boleh dibawa penumpang dari luar negeri meski tanpa izin impor.
Lima jenis barang yang dibatasi antara lain produk elektoronik, alas kaki, tekstil, tas, hingga alat komunikasi.
Baca Juga: Yang Suka Jastip, Simak! Ini Dia Barang-Barang yang Dibatasi Bea Cukai
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV