Sekjen DPR Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Vod | 14 Maret 2024, 21:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR. Indra diperiksa selama kurang lebih 6 jam.
Usai diperiksa, Indra menolak memberi keterangan apapun kepada awak media yang menunggunya. Indra meminta wartawan menanyakan langsung ke KPK.
Selain Indra, hari ini KPK juga memeriksa 7 pejabat dan PNS sekretariat jenderal DPR lain.
KPK menyebut nilai proyek rumah jabatan anggota DPR mencapai Rp120 miliar. Sementara dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar.
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen dan Kabag DPR RI untuk Kasus Korupsi Proyek Kelengkapan Rumah Jabatan Rp120 M
#kpk #dpr #korupsi
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV