> >

Rancangan Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil Tuai Polemik

Vod | 14 Maret 2024, 18:25 WIB

KOMPAS.TV - Polemik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur TNI-Polri bisa isi jabatan sipil terus bergulir. Rancangan aturan ini dikhawatirkan membangkitkan kembali dwifungsi militer yang dicabut pasca reformasi.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan, RPP yang saat ini tengah disusun masih selaras dengan PP nomor 11 tahun 2017 yang membedakan hanya ada aturan resiprokal.

Dalam waktu dekat, Menpan-RB akan bertemu dengan panglima TNI dan Kapolri membahas jabatan yang mungkin bisa diisi ASN.

Organisasi masyarakat sipil Kontras menilai, RPP yang tengah digodok Kemenpan RB mengingkari amanat reformasi, Kontras melihat upaya tersebut sebagai jalan bagi TNI-Polri memiliki peran dalam pembentukan kebijakan politik.

Baca Juga: KPU Buka Suara Terkait Pengunduran Diri Caleg Nasdem Ratu Ngadu Bonu Wulla

#tni #polri #asn

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU