Penjelasan Menpan RB soal ASN Bisa Isi Jabatan di TNI-Polri
Vod | 14 Maret 2024, 12:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengisi jabatan di TNI-Polri.
“Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan-jabatan mana yang memungkinkan ASN ada di situ,” ujar Anas ditemui di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Anas juga menjelaskan bahwa RPP manajemen ASN sesuai dengan UU TNI-Polri yang jelas mengatur mana posisi yang bisa dijabat oleh prajurit aktif di lingkungan sipil.
Rancangan ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang membedakan adalah adanya asaz resiprokal yakni ASN boleh menempati posisi di TNI-Polri yang belum diatur sebelumnya.
Baca Juga: Menpan RB Minta ASN yang akan Dipindahkan ke IKN Diseleksi Ketat
#asn #tnipolri #menpanrb
Video Editor: Bara Bima
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV