Begini Kata DPR Soal RUU Daerah Khusus Jakarta yang Menyangkut Pemilihan Gubernur oleh Presiden
Vod | 13 Maret 2024, 02:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta menuai kritik karena salah satu poinnya berisi presiden yang menunjuk langsung Gubernur Jakarta berdasarkan usulan DPRD. RUU ini telah ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR.
Wakil Ketua Dpr, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Gubernur Jakarta tetap akan dipilih rakyat bukan presiden.
Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta akan kembali dilanjutkan Maret ini. Presiden juga dikabarkan sudah menyampaikan daftar inventarisasi masalah ke DPR sejak Februari lalu.
Baca Juga: Isu Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Pengamat: Sejauh ini Tak Satu pun Fraksi di DPR Setuju
#jokowi #dpr #ruu #jakarta #pilkada
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV