> >

Maju Mundur Hak Angket DPR Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Baru Sebatas Usul

Vod | 12 Maret 2024, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa Rekapitulasi Pemilu 2024 masih terus berlangsung. Namun wacana menggulirkan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu terus menghangat.

Calon Wakil Presiden, Mahfud MD menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terus mendorong hak angket DPR RI terkait pemilu 2024, selain hak angket di DPR RI.

Mahfud juga menyebut Megawati meminta proses hukum di Mahkamah Konstitusi disiapkan sebaik-baiknya.

Sementara itu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengklaim ikut mendorong hak angket kecurangan pemilu segera dibahas di DPR.

PKB menyebut semua partai di parlemen harus sepakat menggulirkan usulan hak angket karena koalisi Anies Muhaimin saja tidak memenuhi syarat menggulirkan hak angket.

Berbeda dengan 2 koalisi lainnya Partai Gerindra menilai dugaan kecurangan Pemilu 2024 seharusnya tidak diselesaikan lewat hak angket, melainkan rapat konsultasi DPR dengan penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 ada sejumlah syarat pengajuan hak angket, di antaranya hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Publik tinggal menunggu keputusan politik DPR, apakah akan berani mengajukan hak angket DPR atau hanya gertakan saja.

Baca Juga: Respons Ganjar soal Isu Penggembosan Hak Angket: Perlu Komitmen Kawan-Kawan Parlemen


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU