Paspor Rusak Denda Rp500 Ribu, Begini Tanda-tandanya | SINAU
Sinau | 11 Maret 2024, 22:46 WIBKOMPAS.TV- Bagi Anda yang ingin pergi ke luar negeri Paspor termasuk dokumen resmi Warga Negara Indonesia.
Nah, baiknya Anda juga perlu tahu ada aturan yang melekat pada Paspor untuk melindungi keabsahannya.
Maka dari itu Anda perlu untuk mengetahui ciri-ciri paspor. Sebab, keberangkatan bisa dibatalkan jika paspor dinyatakan rusak.
Diketahui jika ada paspor yang rusak, pemiliknya kena denda Rp500 ribu. Kendati demikian, ada pengecualian apabila pemilik paspor mengalami musibah berikut:
- Kebanjiran
- Kebakaran
- Gempa Bumi
- Situasi darurat lainnya
Spesifikasi Paspor Rusak
- Terlipat
- Berlubang
- Sobek
- Dicoret atau tercoret
- Basah
Baca Juga: Negara dengan Paspor Terkuat di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV