> >

Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota Lagi? Begini ke Depannya | SINAU

Sinau | 8 Maret 2024, 22:54 WIB

KOMPAS.TV- Ketua Baleg Supratman Andi Agtas memaparkan, dua tahun seusai UU IKN diundangkan yakni 15 Februari 2022. Aturan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 telah diubah.

Mengutip  dari Kompas.id via Kompas.com, 8 Maret 2024, hal itu sesuai dengan Pasal Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang berbunyi:

"Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini"

Kendati demikian, kedudukan Jakarta sebagai ibu kota akan diganti oleh IKN Nusantara setelah adanya penerbitan Keputusan Presiden.

Keputusan penggantian status ini termaktub dalam Pasal 41 ayat (1) UU IKN yang berbunyi:

"Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Seperti yang dikutip dari Kompas.id via Kompas.com, 8 Maret 2024.

Dengan demikian Supratman menegaskan, Baleg DPR akan segera membahas RUU DKJ. 

Baca Juga: Istana Pastikan Jakarta Masih Daerah Khusus Ibu Kota, Perpindahan ke IKN Tunggu Keppres

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU