KPU Memutuskan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Selama Sehari
Vod | 8 Maret 2024, 21:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum memutuskan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur Malaysia, selama sehari pada 10 Maret 2024.
Metode pemungutan suara dilakukan dengan kotak suara keliling dan pengambilan suara di satu TPS.
Ketua KPU, Hasyim Asyari menyebut alasan dikonsentrasikannya pemilu ulang Kuala Lumpur menjadi hanya sehari, karena lokasi dan masukan-masukan dari petugas KPPS di lapangan.
Penyelenggaran pemilu ulang Kuala Lumpur sudah mengantongi izin dari otoritas setempat.
Sedangkan metode kotak suara keliling akan tersebar di 120 titik untuk melayani 22 TPS dari pemilu sebelumnya. sebanyak 62.217 dpt akan dilayani melalui satu TPS dan 42 ribu DPT akan dilayani melalui metode KSK.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara pemilu ulang Kuala Lumpur pada 13 hingga 14 Maret 2024 mendatang.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Tak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus SYL
Video Editor: Firmansyah
#kpu #pemilu2024 #malaysia
Penulis : Leiza-Sixmansyah
Sumber : Kompas TV