> >

Kata KPU Terkait Batas Waktu Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu ke MK

Vod | 3 Maret 2024, 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi diajukan paling lambat dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil pemilu.

“Berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu itu sudah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik pada Sabtu, (2/3/2024).

“Paling lambat 3 hari setelah penetapan perolehan suara nasional peserta Pemilu bisa mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Baca Juga: Demo Rekapitulasi Suara Pemilu di KPU Sinjai Ricuh, Polisi Amankan Bom Molotov hingga Parang

#kpu #mk pemilu2024

Penulis : Aditya-Pramana

Sumber : Kompas TV


TERBARU