Begini Respons Partai Golkar, PSI dan Mahfud MD soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Parlemen
Vod | 2 Maret 2024, 22:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Golkar akan mengkaji hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas parlemen 4 persen yang tidak berlaku mulai 2029.
Golkar menyebut, putusan MK terkait ambang batas akan dikembalikan ke DPR.
Namun, Wakil Ketua Umum DPP Golkar, Erwin Aksa bilang ambang batas parlemen harus dihitung, jangan sampai muncul parpol yang menghadirkan ideologi baru saat di parlemen nanti.
Partai Solidaritas Indonesia menyambut gembira putusan MK soal ambang batas parlemen di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Politisi PSI Ade Armando menyebut angka ideal parliamentary threshold yakni 2,5 persen. Ade memastikan putusan MK menguntungkan bagi partainya.
Ade juga menegaskan, sebelumnya angka 4 persen ambang batas parlemen hanya menguntungkan partai-partai besar.
Cawapres sekaligus Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, memuji putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, dan baru berlaku di 2029.
Mahfud mengapresiasi perubahan aturan berlaku di periode berikutnya tak seperti perubahan syarat capres cawapres.
Mahfud bilang, perubahan itu masih harus diputuskan pemerintah dan DPR dengan mengubah Undang-Undang.
Baca Juga: Respons Menko Polhukam soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Parlemen
#ambangbatasparlemen #mahfudmd #mk
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV