> >

Ada Potensi Cawe-Cawe Presiden di RUU DKJ? Begini Kata Ketua Komisi II DPR dan Dosen Pemilu FH UI

Vod | 2 Maret 2024, 19:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU memastikan jadwal pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal pada November nanti.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan jadwal pilkada mengacu pada Undang-Undang Pilkada tentang jadwal kontestasi pemimpin tingkat daerah.

KPU tak mau mengomentari soal revisi uu pilkada masih berjalan yang memunculkan kemungkinan perubahan jadawal pilkada.

Cawapres Nomor Urut Tiga Mahfud MD mengingatkan adanya potensi cawe-cawe presiden dalam pilkada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta.

Ia meminta masyarakat mengawasi pembahasan rancangan aturan ini.

Sekarang RUU DKJ masih dibahas. Namun ada aturan yang menunjukan gubernur dan wakilnya ditunjuk.

Diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD.

Sementara Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia membantah DPR membahas pasal yang memungkinkan Gubernur DKI dipilih presiden.

Baca Juga: Cawapres Mahfud MD Buka Suara soal Penghapusan Ambang Batas DPR: Bagus

#mahfudmd #pilkada #cawecawe
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU