> >

Anies-Muhaimin Tanggapi Putusan Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029

Vod | 2 Maret 2024, 10:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

"Menurut saya memang begitu ya gus. Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya. Jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu ya untuk pemilu selanjutnya," kata Anies. 

Sementara Cak Imin mengaku heran atas putusan terbaru MK. Ketua Umum PKB itu menganggap MK tergesa-gesa dalam membuat putusan.

"Itu kan berlakunya 2029, mengapa kok tergesa-gesa gitu," kata Cak Imin.

#aniesmuhaimin #anies #cakimin

Video editor: Firmansyah

Baca Juga: Anies Angkat Bicara soal Isu Maju Kembali di Pilgub DKI Jakarta


 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU