Anies-Muhaimin Tanggapi Putusan Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2029
Vod | 2 Maret 2024, 10:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
"Menurut saya memang begitu ya gus. Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya. Jadi kalau ada keputusan-keputusan MK itu ya untuk pemilu selanjutnya," kata Anies.
Sementara Cak Imin mengaku heran atas putusan terbaru MK. Ketua Umum PKB itu menganggap MK tergesa-gesa dalam membuat putusan.
"Itu kan berlakunya 2029, mengapa kok tergesa-gesa gitu," kata Cak Imin.
#aniesmuhaimin #anies #cakimin
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Anies Angkat Bicara soal Isu Maju Kembali di Pilgub DKI Jakarta
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV