Golkar Akan Mengkaji Putusan MK Terkait Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Vod | 1 Maret 2024, 20:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Golkar ingin sebuah partai memiliki infrastruktur dan kaderisasi yang bagus, sebelum menduduki kursi parlemen.
Golkar juga meminta jangan ada parpol yang menghadirkan ideologi baru, saat di parlemen nanti.
Golkar memastikan, putusan MK terkait ambang batas, akan dikembalikan ke DPR.
Sebelumnya, MK menilai kewajiban ambang batas 4 persen yang tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen 4 persen diubah sebelum pelaksanaan pemilu 2029.
Video Editor: Bara Bima Hardika
Penulis : Leiza-Sixmansyah
Sumber : Kompas TV