Polri Jelaskan Alasan Frili Bahuri Belum Ditahan Hingga Saat Ini
Vod | 1 Maret 2024, 08:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merespons desakan penahanan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hingga saat ini Polri masih melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum soal kasus yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Polri menyebut proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: SYL Usir hingga Copot Eks Sekjen Kementan dari Jabatannya karena Tolak Perintah Pemerasan
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV