> >

Dinas Pendidikan Melarang Sekolah Mengadakan Acara Perpisahan

Vod | 28 Februari 2024, 20:25 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV-Berdasarkan  surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Sekolah dilarang menggelar acara perpisahan, sehubungan dengan selesainya tahun ajaran 2023-2024.

Diketahui larangan ini berlaku untuk sekolah tingkat TK, Sd, SMP baik negeri atau swasta. Aturan ini untuk mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi serta mengurangi beban orang tua.

Baca Juga: Santri di Kediri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Bupati Banyuwangi Janji Bantu Mediasi

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU